Utler Adrianus mengatakan, untuk tahun ini jumlah jemaah haji yang dipastikan berangkat, yaitu 180 orang. Jika ada penambahan kuota haji, maka tahun ini Mimika bisa mengirim jemaah haji lebih dari 200 orang.
"Kemungkinan mengirim jemaah haji lebih dari 200 ke Tanah Suci orang masih memungkinkan, karena ada penambahan kuota haji untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kami berharap tahun ini ada penambahan kuota haji untuk Papua, termasuk untuk Mimika," kata Adrianus seperti dilansir Antara, Senin (27/3/2017).
Tahun 2016 Mimika mengirim sebanyak 118 jemaah haji. Adapun calon jemaah haji Mimika yang sekarang masuk dalam nomor antrean (waiting list) di Provinsi Papua mencapai lebih dari 1.000 orang.
Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut, Kemenag mengharapkan dukungan dan partisipasi nyata dari Pemkab setempat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sesuai amanat UU tersebut, katanya, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi jemaah haji, mulai dari pemberangkatan di embarkasi hingga debarkasi.
Guna memperlancar pengurusan administrasi para calon jemaah haji Mimika tersebut, sejak akhir 2016 Kemenag setempat unit teknis haji dan umrah telah mengurus berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan para calon jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci. (sumber)
"Kemungkinan mengirim jemaah haji lebih dari 200 ke Tanah Suci orang masih memungkinkan, karena ada penambahan kuota haji untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kami berharap tahun ini ada penambahan kuota haji untuk Papua, termasuk untuk Mimika," kata Adrianus seperti dilansir Antara, Senin (27/3/2017).
Tahun 2016 Mimika mengirim sebanyak 118 jemaah haji. Adapun calon jemaah haji Mimika yang sekarang masuk dalam nomor antrean (waiting list) di Provinsi Papua mencapai lebih dari 1.000 orang.
Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut, Kemenag mengharapkan dukungan dan partisipasi nyata dari Pemkab setempat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sesuai amanat UU tersebut, katanya, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi jemaah haji, mulai dari pemberangkatan di embarkasi hingga debarkasi.
Guna memperlancar pengurusan administrasi para calon jemaah haji Mimika tersebut, sejak akhir 2016 Kemenag setempat unit teknis haji dan umrah telah mengurus berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan para calon jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci. (sumber)
0 komentar:
Posting Komentar