Kepala Kantor Kemenang Kukar H Fahmi melalui Kasi Penyelenggaraaan Haji dan Umroh, H Mukhtar mengatakan Kemenang terpaksa memperpanjang masa pendaftaran lantaran dari 400 calon haji (calhaj) yang terdaftar baru 200 yang mendaftar ulang.
“Baru sekitar 50 persen yang daftar ulang haji 2017, makanya diperpanjang,” kata Mukhtar dilaporkan korankaltim.com.
Mukhtar mengimbau calhaj untuk segera mendaftar ulang dan melengkapi berkas-berkas penting, seperti salinan KTP, kartu keluarga, porsi haji, buku tabungan haji serta salinan akta kelahihran atau ijazah atau parpor bagi yang sudah memiliki. Selain itu, jemaah juga diwajibkan mengisi formulir data diri dan berfoto serta menyerahkan materai sebesar 6.000 sebanyak delapan lembar.
Khusus untuk foto dianjurkan melakukannya di Kantor Kemenag. Karena sesuai ketentuan, foto harus nampak wajah sebesar 80 persen. Lagi pula untuk pemberkasan membutuhkan sekitar 60 lembar.
Sementara itu, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Republik Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi ikut angkat bicara terkait isu pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar yang sempat beredar akhir-akhir ini.
Ditemui di sela-sela pertemuan Saudi Fund for Development di kediamannya Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11) malam, Osama membantah isu yang tersebar secara liar tersebut, dilaporkan republika.co.id.
Menurutnya, kabar pembatalan itu tidak benar dan sengaja diembuskan pihak yang tak bertanggung jawab untuk menimbulkan kekacauan dan mendiskreditkan Pemerintah Arab Saudi. "Isu itu sama sekali keliru," katanya menjelaskan.
Osama menegaskan, kebijakan visa umrah dan haji berbayar tetap berlaku sebagaimana mestinya sejak diberlakukan secara resmi 2 Oktober lalu, bertepatan dengan 1 Muharram 1438 H. Berdasarkan ketentuan itu, biaya visa umrah kedua sekitar 300 riyal atau Rp 1 juta dan meningkat progresif seterusnya.
Selain visa umrah, Pemerintah Saudi juga akan menerapkan visa ziarah atau one time entry visa dengan biaya 2.000 riyal atau sekitar Rp 7 juta. Kebijakan ini berlaku untuk jamaah yang berumrah atau berhaji kedua kali dan seterusnya. Sedangkan, mereka yang beribadah umrah atau haji perdana tidak dipungut biaya.
Menurut Osama, langkah ini justu akan berdampak positif bagi Indonesia yang memiliki daftar tunggu haji cukup panjang. Kebijakan baru ini dinilai akan memberikan kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang belum pernah berhaji untuk menunaikan rukun Islam kelima itu.
Menurut Osama lebih lanjut, kebijakan visa haji dan umrah berbayar ini diterapkan untuk semua negara. "Bahkan, di negara kami pun haji hanya boleh lima tahun sekali," kata Osama menerangkan.
Melalui akun Twitter-nya beberapa waktu lalu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan ketidakbenaran isu pembatalan kebijakan visa berbayar oleh Arab Saudi.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Menag menerima konfirmasi resmi dari deputi menteri haji Arab Saudi. Ia pun meminta maaf lantaran sempat menyebarkan informasi yang beredar melalui sebuah situs berbahasa Arab.
"Berdasarkan konfirmasi kepada deputi menhaj Arab Saudi, berita pembatalan biaya visa umrah itu tak benar. Saya mohon maaf telah me-retweet-nya," demikian penjelasan Menag melalui akun Twitter-nya @lukmansaifud
0 komentar:
Posting Komentar