Calon jemaah haji tidak perlu khawatir soal setoran dana haji, yang akan digunakan pemerintah untuk berinvestasi. Dana bagi hasil dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp25 juta rupiah, tetap dapat dipantau oleh calon jemaah melalui virtual account, yang diperoleh setelah melakukan proses pendaftaran.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji(BPKH) Anggito Abimanyu, setelah calon jemaah menyerahkan setoran awal, uang Rp25 juta tersebut akan terus bertambah sampai yang bersangkutan berangkat ke tanah suci Mekkah.
“Jadi jemaah yang menunggu, tidak hanya memperoleh informasi, tapi juga bisa mengecek saldonya, karena ada nilai manfaat yang diterima melalui virtual account tersebut,” kata Anggito dalam acara ‘Ta’aruf BPKH dengan Media’, Kamis (21/12/2017) di Jakarta.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Operasional Ahmad Iskandar Zulkarnain menjelaskan, peruntukan nilai manfaat investasi yang didistribusikan ke dalam virtual account calon jemaah sebesar 20 persen dari total seluruh dana haji yang diterima oleh pemerintah.
Sementara 80 persen lainnya, digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan biaya operasional BPKH.
Tahun ini, total nilai manfaat investasi dana haji berjumlah Rp5,2 triliun. Sedangkan 2018 nanti, BPKH menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga Rp6,7 triliun. Bila 20 persen di antaranya akan didistribusikan untuk calon jemaah yang menunggu antrian pemberangkatan, artinya akan ada Rp1,34 triliun yang dibagikan ke virtual account calon jemaah.
“Nilai manfaat itu diperoleh dari berbagai jenis instrumen investasi, yakni perbankan syariah, SDHI/SBSN, sukuk korporasi, investasi langsung, dan investasi lainnya,” jelas Iskandar.
Lalu, jika calon jemaah meninggal sebelum diberangkatkan, apakah tetap mendapatkan keuntungan? “Tentu,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Hukum dan Kepatuhan Dr Hurriyah El Islami. Selain uang setoran awalnya kembali, ahli waris almarhum juga memperoleh hasil keuntungan investasi.
“Uangnya tidak akan seperti sebelumnya. Malah akan bertambah. Tapi ingat, uang nilai manfaat tidak bisa dikeluarkan kapan saja, hanya bisa diberikan ketika berangkat, atau ketika memutuskan membatalkan ibadah hajinya,” jelas Hurriyah. (sumber)
Seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji(BPKH) Anggito Abimanyu, setelah calon jemaah menyerahkan setoran awal, uang Rp25 juta tersebut akan terus bertambah sampai yang bersangkutan berangkat ke tanah suci Mekkah.
“Jadi jemaah yang menunggu, tidak hanya memperoleh informasi, tapi juga bisa mengecek saldonya, karena ada nilai manfaat yang diterima melalui virtual account tersebut,” kata Anggito dalam acara ‘Ta’aruf BPKH dengan Media’, Kamis (21/12/2017) di Jakarta.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Operasional Ahmad Iskandar Zulkarnain menjelaskan, peruntukan nilai manfaat investasi yang didistribusikan ke dalam virtual account calon jemaah sebesar 20 persen dari total seluruh dana haji yang diterima oleh pemerintah.
Sementara 80 persen lainnya, digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan biaya operasional BPKH.
Tahun ini, total nilai manfaat investasi dana haji berjumlah Rp5,2 triliun. Sedangkan 2018 nanti, BPKH menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga Rp6,7 triliun. Bila 20 persen di antaranya akan didistribusikan untuk calon jemaah yang menunggu antrian pemberangkatan, artinya akan ada Rp1,34 triliun yang dibagikan ke virtual account calon jemaah.
“Nilai manfaat itu diperoleh dari berbagai jenis instrumen investasi, yakni perbankan syariah, SDHI/SBSN, sukuk korporasi, investasi langsung, dan investasi lainnya,” jelas Iskandar.
Lalu, jika calon jemaah meninggal sebelum diberangkatkan, apakah tetap mendapatkan keuntungan? “Tentu,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Hukum dan Kepatuhan Dr Hurriyah El Islami. Selain uang setoran awalnya kembali, ahli waris almarhum juga memperoleh hasil keuntungan investasi.
“Uangnya tidak akan seperti sebelumnya. Malah akan bertambah. Tapi ingat, uang nilai manfaat tidak bisa dikeluarkan kapan saja, hanya bisa diberikan ketika berangkat, atau ketika memutuskan membatalkan ibadah hajinya,” jelas Hurriyah. (sumber)
0 komentar:
Posting Komentar