Partai Demokrat menolak wacana pemerintah memakai dana haji untuk membangun infrastruktur di Indonesia. Sebab, hal itu tidak berkaitan dengan jemaah haji.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/7). Ia menyarankan, agar dana haji tersebut dipergunakan untuk kepentingan jemaah haji.
Misalnya, Agus mengatakan, dana haji tersebut dipergunakan untuk membeli atau menyewa pesawat untuk kepentingan jemaah haji. Sebab, selama ini Indonesia pakai Saudi Arabian karena Garuda tidak bisa mengangkut seluruh jemaah haji.
"Kalau perlu (dana haji) sewa atau beli pesawat lagi," kata Agus.
Selain itu, ia juga menyarankan agar dana haji dipakai untuk membangun hotel di Mekkah untuk kepentingan para jemaah haji.
"Ini jelas pasti tidak melanggar Undang-undang. Tetapi kalau untuk infrastruktur yang ada di sini, menurut saya ini bisa ditengarai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Agus menegaskan, pembangunan infrastruktur dengan memakai dana haji, tentu akan melanggar UU yang berlaku di tanah air. Sebab, hal itu tidak berkaitan dengan para jemaah haji.
"Tetapi kalau misalnya untuk bangun jalan tol di sini, itu rasanya menurut saya kurang tepat," tegas Agus.
Diketahui, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri.
Akan tetapi, diatur penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Disebutkan di dalamnya, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik," kata Jokowi, usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7). (sumber)
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/7). Ia menyarankan, agar dana haji tersebut dipergunakan untuk kepentingan jemaah haji.
Misalnya, Agus mengatakan, dana haji tersebut dipergunakan untuk membeli atau menyewa pesawat untuk kepentingan jemaah haji. Sebab, selama ini Indonesia pakai Saudi Arabian karena Garuda tidak bisa mengangkut seluruh jemaah haji.
"Kalau perlu (dana haji) sewa atau beli pesawat lagi," kata Agus.
Selain itu, ia juga menyarankan agar dana haji dipakai untuk membangun hotel di Mekkah untuk kepentingan para jemaah haji.
"Ini jelas pasti tidak melanggar Undang-undang. Tetapi kalau untuk infrastruktur yang ada di sini, menurut saya ini bisa ditengarai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Agus menegaskan, pembangunan infrastruktur dengan memakai dana haji, tentu akan melanggar UU yang berlaku di tanah air. Sebab, hal itu tidak berkaitan dengan para jemaah haji.
"Tetapi kalau misalnya untuk bangun jalan tol di sini, itu rasanya menurut saya kurang tepat," tegas Agus.
Diketahui, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri.
Akan tetapi, diatur penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Disebutkan di dalamnya, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik," kata Jokowi, usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7). (sumber)
0 komentar:
Posting Komentar