Home » » Susi Ingatkan Negara Jangan Takluk pada Korporasi

Susi Ingatkan Negara Jangan Takluk pada Korporasi

Written By marbun on Jumat, 30 Oktober 2026 | 12.59


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyuarakan tuntutan keras terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapi pemberitaan mengenai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia, Susi meminta agar seluruh pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman tegas tanpa pengecualian.

Melalui akun media sosialnya, Susi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian denda administratif. Menurutnya, korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran harus mempertanggungjawabkan seluruh kerugian, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi negara, hingga penderitaan masyarakat yang terdampak kabut asap.

Perhatian publik semakin besar karena dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terdapat empat perusahaan penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keterlibatan perusahaan dengan modal asing membuat perkara ini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga ujian terhadap kesetaraan penegakan hukum di Indonesia.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan penanganan perkara karhutla melalui ratusan laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai puluhan ribu hektare. Selain korporasi, sejumlah individu juga diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Proses penyidikan diharapkan dapat membedakan secara jelas antara kebakaran akibat faktor alam, kelalaian, dan tindakan yang disengaja.

Bagi Susi, persoalan karhutla tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa dalam kegiatan usaha. Kebakaran hutan menimbulkan kerusakan ekosistem, menghilangkan habitat satwa, menurunkan kualitas udara, serta mengganggu kehidupan masyarakat. Dampaknya juga merembet ke sektor pertanian, transportasi, pendidikan, pariwisata, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Karena itu, Susi secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum tersebut. Pesan yang ingin disampaikan adalah tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, jaringan bisnis luas, atau hubungan dengan pihak-pihak berpengaruh.

Desakan tersebut muncul ketika pemerintahan Prabowo tengah menghadapi tuntutan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Penertiban kawasan hutan, evaluasi perizinan, dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan menjadi bagian dari agenda pemerintah. Namun, efektivitas kebijakan itu pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian di Sumatera Utara adalah penghentian kegiatan PT Toba Pulp Lestari (TPL) setelah rangkaian bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025. Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan korban jiwa serta menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal. Peristiwa tersebut kembali membuka perdebatan mengenai kondisi hutan dan tata kelola kawasan hulu daerah aliran sungai.

Kawasan Batang Toru menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena memiliki fungsi ekologis penting bagi Sumatera Utara. Aktivitas pembukaan lahan, perubahan tutupan hutan, dan pengembangan tanaman monokultur seperti eukaliptus memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan kawasan tersebut dalam menjaga tata air dan kestabilan tanah. Sejumlah pihak menilai perubahan tutupan lahan dapat memperbesar risiko bencana, meskipun hubungan sebab-akibat setiap kejadian harus dibuktikan melalui kajian ilmiah.

Pemerintah kemudian mengambil langkah terhadap kegiatan usaha kehutanan yang dinilai bermasalah di sejumlah wilayah. Akses penatausahaan hasil hutan dan kegiatan operasional perusahaan tertentu ditangguhkan, sementara evaluasi perizinan dilakukan. Dalam perkembangan berikutnya, perizinan TPL juga menjadi bagian dari tindakan penertiban pemerintah. Seluruh keputusan tersebut perlu disertai dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang terbuka kepada masyarakat.

Kasus TPL menjadi perhatian karena memperlihatkan besarnya konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan ketika izin dan kegiatan operasionalnya menjadi objek evaluasi pemerintah. Penghentian kegiatan usaha juga membawa dampak sosial, terutama bagi pekerja, keluarga mereka, serta masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas perusahaan. Karena itu, penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja perlu berjalan secara bersamaan.

Penertiban tersebut tidak hanya menyangkut satu perusahaan. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Sejumlah izin dan penguasaan lahan ditinjau kembali, sementara kawasan yang dinilai dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan ditertibkan untuk dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Dalam pelaksanaannya, sebagian lahan hasil penertiban kemudian dipercayakan kepada badan usaha milik negara untuk dikelola. PT Agrinas Palma Nusantara menjadi salah satu perusahaan yang memperoleh mandat mengelola lahan perkebunan hasil penertiban. Pemerintah berharap pengelolaan tersebut dapat mengoptimalkan aset negara, memperbaiki tata kelola perkebunan, dan mendukung kepentingan ekonomi nasional.

Namun, pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN juga membawa tanggung jawab besar. Status sebagai perusahaan negara tidak otomatis menjamin pengelolaan yang lebih baik. Agrinas tetap harus membuktikan kemampuannya melalui transparansi, produktivitas, kepatuhan lingkungan, perlindungan pekerja, serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Desakan Susi terhadap 20 korporasi tersangka karhutla dapat dibaca sebagai tuntutan agar prinsip pertanggungjawaban yang sama diterapkan pada seluruh perusahaan. Jika sebuah perusahaan terbukti menyebabkan kebakaran, kewajibannya tidak cukup hanya membayar denda. Perusahaan juga harus menanggung biaya pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan rusak, dan kompensasi sesuai kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah menghitung kerugian yang selama ini sering tidak terlihat dalam laporan keuangan perusahaan. Kebakaran hutan dapat menyebabkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan, petani mengalami gagal panen, anak-anak terganggu kegiatan belajarnya, dan warga menghadapi risiko kesehatan akibat asap. Kerugian semacam ini perlu diperhitungkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan empat perusahaan bermodal asing juga menjadi ujian bagi Indonesia dalam menghadapi investasi internasional. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa asal negara pemilik modal tidak memengaruhi proses hukum. Perusahaan dari Singapura, Malaysia, Korea Selatan, maupun Indonesia harus tunduk pada standar yang sama ketika beroperasi di wilayah Indonesia.

Penegakan hukum yang konsisten justru penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor yang menjalankan usaha sesuai aturan membutuhkan kepastian bahwa mereka tidak dirugikan oleh pesaing yang mengabaikan kewajiban lingkungan. Sebaliknya, perusahaan yang melanggar tidak seharusnya memperoleh keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan terhadap 20 korporasi tersebut. Masyarakat menunggu apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan, bagaimana pembuktian tanggung jawab masing-masing perusahaan, serta seberapa besar tuntutan pemulihan lingkungan yang akan diajukan. Penetapan tersangka merupakan tahap penting, tetapi belum sama dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan Susi Pudjiastuti pada akhirnya membawa pesan yang lebih luas: kekayaan alam Indonesia tidak boleh menjadi sumber keuntungan sepihak bagi korporasi, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan yang ditinggalkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak kegiatannya. Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari jumlah tersangka atau luas kawasan yang ditertibkan, melainkan dari pulihnya lingkungan, terlindunginya masyarakat, dan berakhirnya praktik usaha yang mengabaikan keselamatan alam.

0 komentar:

Posting Komentar

Top